Mantan Praja IPDN Edarkan Sabu-sabu

Berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kamis, 4 Juni 2009

BANDUNG - Mantan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sanusi Fajri bin Lukman, terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Operasi Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Kunto Prasetyo mengatakan Sanusi terbukti membawa sabu-sabu paket kecil seberat 0,5 gram.

Menurut Kunto, berkas perkara Sanusi Fajri sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Praja asal Ace

...

Berita Lainnya