Tersangka Demo Maut Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 30 Mei 2009

MEDAN - Delapan tersangka demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkistis di Sumatera Utara dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Ancamannya adalah hukuman mati.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sutoto mengatakan delapan tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan. "Hari ini (kemarin), setelah meneliti dan memeriksa syarat

...

Berita Lainnya