Miliki Ekstasi, Mantan Ketua Demokrat Riau Dibebaskan

"Kasus ini kental bernuansa politis."

Jumat, 29 Mei 2009

JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Abdul Aziz, 40 tahun, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau. Akhir tahun lalu, polisi menangkap Aziz lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan 28 butir ekstasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang diketuai Ahmad Subandi, dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah memiliki barang haram itu, seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Atas dasar

...

Berita Lainnya