PEMILIHAN KEPALA DAERAH LAMPUNG
"Pembatalan Sjachroedin Janggal"

Fatwa MA yang digunakan ternyata untuk kasus lain.

Senin, 25 Mei 2009

BANDAR LAMPUNG - Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung yang membatalkan pasangan gubernur terpilih Sjachroedin Z.P. dan wakilnya, Joko Umar Said, dinilai mengandung banyak kejanggalan.

Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto mengatakan surat tersebut dikeluarkan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung untuk konflik pemilihan kepala daerah di wilayah lain. "Setelah kami telusuri, fatwa itu adalah jawaban untuk persoalan konflik pemilihan kepala d

...

Berita Lainnya