Bekas Bupati Natuna Tersangka Korupsi Migas

Sabtu, 23 Mei 2009

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal, sebagai tersangka korupsi kasus bagi hasil minyak dan gas di Kabupaten Natuna pada 2003-2004.

"Terhadap tersangka HR (Hamid Rizal) kami sangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (Nomor 31 Tahun 1999) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.

Kare

...

Berita Lainnya