Penyelundupan Ganja Digagalkan

Sabtu, 23 Mei 2009

MEDAN - Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Polonia, Medan, menggagalkan pengiriman 8,3 kilogram ganja. Barang haram yang berasal dari Medan itu rencananya akan dikirim melalui pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 147 dengan tujuan Jakarta, Kamis malam lalu.

Kepala Pencegahan dan Penindakan Bea-Cukai Polonia Malvin kemarin mengatakan ganja itu dikirim dari Aceh menggunakan jasa PT Pos Indonesia. "PT Pos di Medan meneruskan ke kargo Garuda," katany

...

Berita Lainnya