Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Divonis Bebas

Kamis, 14 Mei 2009

SERANG - Pengadilan Negeri Serang, Banten, kemarin memvonis bebas tiga terdakwa korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan interchange senilai Rp 14 miliar. Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serang R.A. Syahbandar, Kepala Inspektorat Kota Serang Martedjo, dan Asisten Daerah II Kota Serang Dedi Kusumayadi.

Sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Syamsi menyatakan, dari fakta persidangan yang telah menghadirkan 22

...

Berita Lainnya