Dua Aktivis Walhi Jadi Tersangka

Terancam hukuman 9 bulan penjara.

Rabu, 13 Mei 2009

JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai tersangka. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan keduanya menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dianggap memaksa masuk wilayah orang lain tanpa izin dengan melanggar hukum. Mereka terancam hukuman 9 bulan pe

...

Berita Lainnya