Ketua DPRD Pandeglang Divonis Bebas

Wakilnya dituntut tujuh tahun penjara.

Jumat, 8 Mei 2009

PANDEGLANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kemarin membebaskan M. Acang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pandeglang, dari kasus korupsi. Acang juga dinyatakan tak terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD setempat dalam memuluskan kasus pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yapi, 23 April lalu, jaksa menuntut Acang hukuman enam tahun penjara. Ia diduga telah mela

...

Berita Lainnya