ALIH FUNGSI HUTAN LANGGAR ATURAN

Jaksa tak akan memanggil Bupati Muarojambi.

Rabu, 6 Mei 2009

JAMBI -- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi Agus Priyanto mengakui kasus alih fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Sungaiaur, Kecamatan Kumpehilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, menjadi permukiman transmigrasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Benar, kasus ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan," kata Agus dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus tahura di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi

...

Berita Lainnya