Pencontreng Dua Kali Dihukum 6 Bulan

Selasa, 28 April 2009

DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin memvonis hukuman enam bulan penjara terhadap Ketut Rambug, 42 tahun, pelaku dua kali pencontrengan pada pemilihan umum legislatif 9 April lalu di Tibubeneng, Kuta, Bali.

Rambug juga didenda Rp 6 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 290 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Vonis dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Daniel Paliti

...

Berita Lainnya