Pembawa Ekstasi di Celana Dalam Ditangkap

Sabtu, 25 April 2009

MEDAN - Petugas Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, kemarin menangkap Melva Ulina Simarmata, 21 tahun, pengunjung rumah tahanan yang membawa 51 butir ekstasi di celana dalamnya.

Menurut Kepala Rutan Tanjung Gusta Amran Silalahi, warga Jalan Palinduri, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, itu bermaksud membesuk suaminya, Darul, pada pukul 11.20 WIB.

Sebelum Melva menemui suaminya, petugas memeriksa barang bawaan perempuan it

...

Berita Lainnya