Kilas
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Ditahan

Sabtu, 25 April 2009

JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi kemarin mengeksekusi dan menjebloskan Samawi Darihim, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, ke lembaga pemasyarakatan setempat.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi dengan memutuskan Samawi divonis empat tahun penjara. Samawi juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 5,84 miliar, denda Rp 200 juta, serta subsider 6 bulan

...

Berita Lainnya