Ketua Dewan Pandeglang Dituntut Enam Tahun

"Ia didakwa menjadi otak penyuapan ke seluruh anggota Dewan."

Jumat, 24 April 2009

PANDEGLANG - Sidang kasus penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Banten, kemarin digelar di pengadilan negeri setempat. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut Tjakra membacakan tuntutan enam tahun penjara terhadap M. Acang, Ketua DPRD Pandeglang.

Jaksa mendakwa Acang menjadi otak penyuapan kepada semua anggota DPRD untuk meluluskan kasus pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar. "Sesuai dengan alat bu

...

Berita Lainnya