Mantan Kepala Dinas Didakwa Korupsi

Rabu, 15 April 2009

SAMARINDA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur Awang Dharma Bhakti didakwa melakukan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Talisayan-Batas Berau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda kemarin, jaksa penuntut umum mendakwa Awang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian uang negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Awang dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T

...

Berita Lainnya