Warga Suku Anak Dalam Divonis 3 Bulan Penjara

Pertikaian sudah diselesaikan secara adat.

Sabtu, 4 April 2009

JAMBI - Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi, kemarin memvonis Tumenggung Celitai, 36 tahun, dan Mata Gunung, 40 tahun, dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari. Dalam bentrokan yang terjadi awal Desember tahun lalu, keduanya terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain.

Saat itu belasan orang suku Anak Dalam yang dikepalai Tumenggung Celitai menyerbu kelompok Tumenggung Majid. Diduga perkelahian dipicu oleh masalah utang-piutang. Akibatny

...

Berita Lainnya