Kilas
Penipu Arisan Dituntut 4 Tahun

Jumat, 3 April 2009

BANDUNG - Pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi, Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dewi diduga menggelapkan dana sebanyak Rp 3,6 miliar milik 4.000 nasabahnya. "Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi," kata jaksa penuntut umum Herli Suherli saat sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin.

Dewi meminta majelis hakim yang dipimpin Antonius Simbolon menunda

...

Berita Lainnya