Penganiaya Satgas Demokrat Ditahan

Selasa, 17 Maret 2009

DENPASAR -- Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku penyerangan terhadap anggota satuan tugas Partai Demokrat Tabanan. Kedua tersangka berinisial I Made K dan EPN kini ditahan di markas Kepolisian Resor Tabanan. Humas Polres Tabanan Ajun Komisaris Made Mudra mengatakan keduanya terbukti berada di lokasi. "Made K menyabetkan pedang, dan APN yang memukul," katanya. Kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja

...

Berita Lainnya