PEMBUNUHAN MAHASISWA
Tentara Divonis 20 Tahun

Pelaku juga dipecat dari keanggotaan tentara.

Selasa, 17 Maret 2009

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Prajurit Satu Rusli. Anggota TNI ini terbukti membunuh Fachrudin, mahasiswa Universitas Negeri Makassar, pada pertengahan tahun lalu. Terdakwa juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Dalam sidang koneksitas yang digelar kemarin, anggota majelis hakim, yaitu Yulman dan Lenny Mokoginta, serta hakim militer Mayor CHK Wayuddin menilai perbuatan terdakwa sangat merusak citra t

...

Berita Lainnya