Calon Anggota DPD Dihukum Empat Bulan
"Risiko politik, saya tetap maju dan melanjutkan kampanye."
Kamis, 12 Maret 2009
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, kemarin menghukum empat bulan dan denda Rp 2 juta kepada Cindawani, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Lampung.
Majelis hakim menilai Cindawani terbukti melanggar Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena berkampanye di dalam masjid.
"Terdakwa secara sah dan sengaja melanggar aturan kampanye yang diatur und
...