Calon Anggota DPD Dihukum Empat Bulan

"Risiko politik, saya tetap maju dan melanjutkan kampanye."

Kamis, 12 Maret 2009

BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, kemarin menghukum empat bulan dan denda Rp 2 juta kepada Cindawani, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Lampung.

Majelis hakim menilai Cindawani terbukti melanggar Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena berkampanye di dalam masjid.

"Terdakwa secara sah dan sengaja melanggar aturan kampanye yang diatur und

...

Berita Lainnya