Calon Legislator Palu Dihukum

Jika delapan bulan melakukan pidana, otomatis dikurung.

Rabu, 11 Maret 2009

PALU - Ishak Cae, 42 tahun, calon legislator Partai Golkar Kota Palu, Sulawesi Tengah, kemarin divonis majelis hakim dengan hukuman percobaan delapan bulan subsider tiga bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Meski begitu, Ishak tak ditahan dan berhak ikut pemilihan umum.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Udin, Sardini, dan Fahmi Hamid, yang merupakan rekan Ishak, masing-masing dijatuhi hukuman percobaan enam bulan dan denda Rp 6 juta subsi

...

Berita Lainnya