Gubernur Banten Digugat 17,3 Miliar

Uang muka Rp 1,3 miliar sudah dikucurkan.

Rabu, 11 Februari 2009

SERANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Persatuan Kepala Desa dan Lurah digugat Rp 17,3 miliar oleh Direktur CV Srikandi Nusantara, Sri Wulan Ningrat. Gugatan dilayangkan karena Gubernur Atut dan Persatuan Kepala Desa dinilai telah ingkar memberikan dua proyek yang sudah dijanjikan, yaitu pemberdayaan desa dan jalan poros desa tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 300-400 juta per desa.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang D. Si

...

Berita Lainnya