Kasus Suap Pajak
Yudi Hermawan DiVonis 8 Tahun

Duit gratifikasi Rp 4,5 miliar diperoleh setelah menyelesaikan kasus kurang bayar setoran pajak.

Selasa, 10 Februari 2009

KARAWANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Yudi Hermawan, petugas Kantor Pajak Jakarta Utara, dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil gratifikasi First Media atau PT Broadband Multi Media, Jakarta. Yudi, yang berdomisili di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencucian uang hasil suap senilai Rp 4,5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara

...

Berita Lainnya