5 Wanita Korban Perdagangan Dibebaskan

Jumat, 30 Januari 2009

INDRAMAYU - Lima wanita korban perdagangan manusia (trafficking) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibebaskan polisi. "Kelimanya dibebaskan," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Mashudi kemarin.

Wanita berusia belasan hingga 20 tahunan, yang dijadikan pekerja seks komersial di Provinsi Jambi itu, berinisial Su, 19 tahun, Ri (20), Ri (18), Sa (17), dan Da (27). Semuanya berasal dari Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten I

...

Berita Lainnya