Ulama Halalkan Hadiah untuk Pejabat

Fatwa itu akan direkomendasikan kepada pemerintah.

Jumat, 23 Januari 2009

BLITAR - Kalangan ulama menghalalkan pemberian hadiah. Mereka menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi gratifikasi kepada pejabat negara melanggar privasi. Sebab, menumbuhkan kecurigaan yang berlebihan.

Masalah ini dibahas dalam forum Bahtsul Masail, yang diikuti oleh wakil dari 120 pondok pesantren di seluruh Jawa dan Madura. Para ulama menyatakan pengawasan gratifikasi oleh KPK tidak lagi proporsional.

Abdul Manan, salah satu

...

Berita Lainnya