Kilas
Dua Tahun Penjara untuk Guru Deddy

Rabu, 21 Januari 2009

BANDUNG -- Deddy Abdul Adha, 48 tahun, guru dan bekas Kepala SMP Negeri 21 Bandung, kemarin dituntut penjara dua tahun karena kasus korupsi dana block grant. "Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut Erwin Widihantono di Pengadilan Negeri Bandung.

Deddy dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengganti duit negara Rp 220 juta selama sebul

...

Berita Lainnya