Kilas
Wali Kota Bima Terjerat Kasus Tanah Terminal

Sabtu, 17 Januari 2009

MATARAM - Wali Kota Bima Nur Latif diperiksa sebagai saksi kasus pembebasan tanah seluas 5 hektare untuk pembangunan terminal antarkota antarprovinsi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae. Kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sugiyanto, kasus ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara pejabat dan tersangka pemilik tanah, Arifin Adnan.

Sebenarnya, kata dia, Nur

...

Berita Lainnya