Kilas
Firman Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 13 Januari 2009

BANDUNG -- Firmansyah Hudaya, pelaku pembunuhan sadistis atas majikannya, pasangan Ronald Alimudin-Maria Magdalena Srie, di Jalan Gunung Batu, Bandung, dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu kemarin dibacakan jaksa penuntut Emanuel Ahmad saat persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung. Pembunuhan itu terjadi pada Agustus tahun lalu. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Firman, Dandan Kusdani, mengajukan keberatan. ERICK P HARDI

Ketua

...

Berita Lainnya