Polisi Riau Lepaskan 13 Perusahaan dari Kasus Illegal Logging

Tidak ada persepsi yang sama antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

Selasa, 23 Desember 2008

RIAU -- Penyidik dari Kepolisian Daerah Riau akhirnya menghentikan penyidikan kasus pembalakan liar (illegal logging) dan kerusakan lingkungan yang diduga melibatkan 13 perusahaan. Penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) setelah hampir dua tahun mengusut kasus itu. Hanya satu perusahaan yang penyidikannya dilanjutkan.

"Ini semata-mata dengan pertimbangan hukum," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko di

...

Berita Lainnya