Pengadilan Vonis 17 Aktivis NII

Sabtu, 20 Desember 2008

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa kasus Negara Islam Indonesia (NII). Empat "pejabat teras" Wilayah 7, Jawa Barat Selatan, Negara Islam Indonesia divonis hukuman 3 tahun penjara.

Mereka adalah Suganda, Kepala Bagian Penerangan Jawa Barat Selatan, dan Hajun Mulyadi, Kepala Bagian Hukum Syariah. Selain itu, Oban alias Abdul Rohman, Koordinator Kepala Daerah 72 Garut-Sumedang, dan Uden Abdullah,

...

Berita Lainnya