Hashim Dituntut Denda Rp 10 Juta

Terdakwa keberatan.

Kamis, 11 Desember 2008

SURAKARTA -- Pengusaha Hashim Djojohadikusumo dituntut denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan benda cagar budaya. Ia dinilai tak mendaftarkan enam arca batu kepada Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Arca tersebut ternyata hasil curian dari Museum Radya Pustaka, Surakarta, Jawa Tengah. "Kami menuntut terdakwa dinyatakan bersalah," kata jaksa penuntut umum Budi Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Neger

...

Berita Lainnya