Pengguna Vonis Palsu Ditangkap

Empat pegawai kejaksaan sebagai tersangka.

Sabtu, 29 November 2008

MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya menciduk Sumarlin alias Chen Yu, 31 tahun. Dengan menggunakan surat vonis palsu, terpidana kasus psikotropika ini bebas sebelum masa hukumannya berakhir.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Medan Ajun Komisaris Juli Agung mengatakan Sumarlin ditangkap pada Rabu lalu di Jakarta. "Penangkapan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, bukan berdasarkan informasi dari keluarga atau lai

...

Berita Lainnya