Dipenjara Karena Poliandri

Sabtu, 22 November 2008

PADANG -- Empat perempuan dipenjara gara-gara melakukan poliandri di Lembaga Pemasyarakatan Solok, Sumatera Barat. Keempatnya ditahan dalam satu sel dan dipenjara karena tersandung kasus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang isinya melarang poliandri tapi membolehkan poligami.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Sudarto, mengungkapkan hal itu kemarin. Ia mengaku tak sengaja menemukan kasus ini ketika seda

...

Berita Lainnya