Dua Bekas Pejabat Serang Bebas

Keduanya dianggap memperkaya ayah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Jumat, 14 November 2008

SERANG -- Dua bekas pejabat Kabupaten Serang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Keduanya adalah bekas pejabat sementara Bupati Serang Ahmad Riva'i dan mantan bekas Sekretaris Daerah Serang Aman Sukarso. Mereka didakwa telah melakukan korupsi pembangunan jalan dan drainase di lingkungan Pasar Induk Rau, Serang, sekitar Rp 5 miliar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Maenong mengatakan, Aman dan Riva'i tidak terbukti melak

...

Berita Lainnya