Sipir Rumah Tahanan Tersangka Vonis Palsu

Surat eksekusi harus diantar langsung oleh jaksa penuntut umum.

Rabu, 5 November 2008

MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan menetapkan Daud Purba dan S.M. Situngkir, sipir Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka yang turut membantu proses memperlancar vonis palsu terpidana sabu-sabu, Sumarlin alias Chien You.

Daud dan Situngkir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu. "Hasil penyelidikan, keduanya ditemukan keterlibatan dan berperan mengecek dan memperlancar (vonis palsu Sumarlin)," kata Kepa

...

Berita Lainnya