Sipir Rumah Tahanan Tersangka Vonis Palsu
Surat eksekusi harus diantar langsung oleh jaksa penuntut umum.
Rabu, 5 November 2008
MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan menetapkan Daud Purba dan S.M. Situngkir, sipir Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka yang turut membantu proses memperlancar vonis palsu terpidana sabu-sabu, Sumarlin alias Chien You.
Daud dan Situngkir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu. "Hasil penyelidikan, keduanya ditemukan keterlibatan dan berperan mengecek dan memperlancar (vonis palsu Sumarlin)," kata Kepa
...