Delapan Mantan Anggota DPRD Banten Ditahan

Rabu, 29 Oktober 2008

Serang -- Kejaksaan Tinggi Banten kemarin menahan delapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten karena diduga mengorupsi dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar. Mereka digelandang masuk mobil tahanan ke penjara Serang seusai pemeriksaan.

Mereka adalah eks anggota Dewan periode 2001-2004, yakni Rosyid, James Tangka, Ely Soepriyadi, Encep Deden Ibrahim, Irsyad, Tato Heryanto, Maman Priyatna, dan Yahya Sanusi. Para tersangka ya

...

Berita Lainnya