Kasus Mutilasi Dilimpahkan

Selasa, 28 Oktober 2008

BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandung Barat kemarin melimpahkan kasus pembunuhan mutilasi pasangan suami-istri Ronald Alimudin-Magdalena Srie ke Kejaksaan Negeri Bandung. Firmansyah, tersangka kasus itu, dijerat dengan tuduhan berlapis, yakni melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 330 tentang Pembunuhan, dan Pasal 335 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

"Ancamannya maksimal hukuman m

...

Berita Lainnya