Penyerobotan Lahan Batu Bara
Kutai Timur Minta Segera Dituntaskan

Kendati telah mengantongi izin, tidak berarti KPC bisa langsung beraktivitas.

Senin, 20 Oktober 2008

BALIKPAPAN -- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menuntut tumpang-tindih lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Porodisa Trading & Industrial secepatnya dituntaskan. Pemerintah daerah tetap beranggapan bahwa KPC menambang batu bara di atas lahan milik Porodisa.

"Harus dituntaskan, mereka menambang (di) lahan Porodisa," kata Sekretaris Daerah Kutim Riza Indra Riadi kemarin. KPC dituduh menambang batu bara seluas 8.480 hektare di atas lahan Por

...

Berita Lainnya