Gugatan Awang Faroek Ditolak

Banding sampai ada keputusan hukum tetap.

Kamis, 16 Oktober 2008

SAMARINDA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin menolak semua tuntutan provisi calon gubernur Awang Faroek Ishak. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur sebagai pihak tergugat menang di tingkat pengadilan tinggi atas gugatan perdata Awang Faroek.

Awang dan KPU sama-sama menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Dalam amar putusan yang diketuai M. Asnun, hakim juga menolak semu

...

Berita Lainnya