Mantan Pejabat Garut Diancam 15 Tahun Penjara

Modusnya mengeluarkan surat pembayaran fiktif.

Jumat, 10 Oktober 2008

GARUT -- Tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Garut akan menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap tiga bekas pejabat di kabupaten ini. Mereka adalah bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Ahmad Muttaqin, bekas Asisten III Kuparman dan Kepala Bidang Pembelanjaan Erlan Rivan, dan staf Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah bernama Yaya Zakaria. Kejaksaan Negeri Garut sudah menahan mereka sejak 9 Juni lalu.

Para terdakwa dijerat deng

...

Berita Lainnya