Staf Kejaksaan Tersangka Pemalsuan Putusan

Kamis, 9 Oktober 2008

MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Mahfud Mannan siap memecat staf pegawai pidana umum Kejaksaan Negeri Maros, HR. HR diduga memalsukan putusan pengadilan negeri terhadap Muhammad Armin alias Pongki, terdakwa kasus narkoba.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Maros menetapkannya sebagai tersangka. "Kalau hukumannya beberapa tahun dan berat, maka akan dipecat," kata Mahfud di Makassar kemarin. Pihak penyidik telah menemukan bukti HR pe

...

Berita Lainnya