Kuningan Wajib Kembalikan Dana PDAM Cirebon

Rabu, 8 Oktober 2008

KUNINGAN -- Badan Pemeriksa Keuangan mewajibkan Kabupaten Kuningan mengembalikan dana kompensasi air Rp 538 juta kepada Pemerintah Kota Cirebon. Kepala Bidang Pemerintahan Badan Koordinasi Wilayah Cirebon Haristanto mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran kompensasi air dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon kepada Kabupaten Kuningan. Dana itu harus dikembalikan dan disetorkan ke kas PDAM Cirebon.

Selain itu, kata Haristanto, BPK mere

...

Berita Lainnya