Warga Australia Diancam 7 Tahun Penjara

Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Selasa, 30 September 2008

TIMIKA - Lima warga Australia yang memasuki wilayah Merauke, Papua, tanpa izin pada 12 September lalu kini terancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dipersalahkan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi visa dan paspor yang masih berlaku.

Selain itu, mereka dipersalahkan karena mendaratkan pesawat berbaling-baling dua jenis Viper T68 di Bandar Udara Mopah Merauke tanpa dilengkapi dokumen security clearance dan flight approval.

Lima w

...

Berita Lainnya