Pengibar Bendera Papua Jadi Tersangka

Mereka bertugas menggali lubang bendera dan membacakan doa.

Jumat, 26 September 2008

TIMIKA -- Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua warga Kwamki Baru, Paulus Kiwing dan Matius Magai, sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di Jalan Cemara, Kwamki Baru, pada Selasa dini hari lalu. Keduanya kini ditahan di Polres Mimika, Papua.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Komisaris Besar Paulus Waterpauw, mereka terbukti terlibat dalam acara pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka dijerat tuduhan makar pada negara

...

Berita Lainnya