Airfast Tolak Terbangkan Barang Bukti
Polisi Akan Gugat Freeport

Bahan kimia terpaksa diterbangkan Garuda Indonesia.

Jumat, 19 September 2008

TIMIKA -- Markas Besar Kepolisian RI berencana mengajukan gugatan kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan penerbangan PT Freeport Indonesia, Airfast, dinilai menghalang-halangi penyidikan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Freeport akan digugat karena dianggap menghalang-halangi penyelidikan untuk mengungkap aksi teror bom di sejumlah instalasi Freeport," kata Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Godhelp Cornelis Ma

...

Berita Lainnya