Larangan Melintas Beratkan Pengusaha

Luar negeri tidak mau tahu ada tradisi mudik.

Kamis, 18 September 2008

SEMARANG -- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Cabang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, meminta dispensasi kepada pemerintah atas larangan muat angkutan berat bertepatan dengan arus mudik, yakni pada empat hari sebelum sampai hari pertama Lebaran. Larangan tersebut dirasa memberatkan jasa transportasi ekspor dan impor.

"Selama lima hari itu, kami mengajukan dispensasi kepada pemerintah agar peti kemas pengangkut komoditas ekspor dan impo

...

Berita Lainnya