Direktur BPR Citraloka Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 9 September 2008

BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman lima tahun penjara terhadap Mohamad Ikhsan Lubis, Direktur Bank Perkreditan Rakyat Citraloka Dana Mandiri. Dia terbukti bersalah membantu Istiarsih, direktur utama bank tersebut, dalam memalsukan, menghilangkan, dan mengaburkan catatan transaksi pembukuan bank serta laporan kepada Bank Indonesia.

Pengadilan juga memvonis empat pegawai Citraloka atas kesalahan yang sama. Kepala Bagian Keuangan

...

Berita Lainnya