KILAS
Gugatan Awang Faroek Dinilai Keliru

Selasa, 9 September 2008

SAMARINDA -- Penggugat intervensi dari pasangan Achmad Amins dan Hadi Mulyadi, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, menilai gugatan Awang Faroek dan Farid Wadjdy terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat ke Pengadilan Negeri Samarinda keliru. Penggugat meminta majelis hakim yang diketuai H M. Asnun menolak seluruh perkara gugatan Awang.

Menurut Ketua tim pengacara penggugat intervensi, Supriyana,gugatan Awang Faroek seharusnya diajuk

...

Berita Lainnya