Berkas Korupsi Jalan Dikembalikan

Rabu, 27 Agustus 2008

BALIKPAPAN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengembalikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Tali Sayan, Kabupaten Berau, senilai Rp 33 miliar kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Kami harus meminta petunjuk Mabes karena berkas selalu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Arif Wicaksono kemarin.

Polisi telah mengusut kasus yang diduga m

...

Berita Lainnya