Kilas
Anggota TNI Divonis Setahun

Jumat, 22 Agustus 2008

Ambon -- Pengadilan Militer Ambon yang dipimpin Letnan Kolonel Haryadi kemarin memvonis tiga anggota Batalion Infanteri 733 Maluku Tengah satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam penyerangan Markas Kepolisian Resor Maluku Tenggara pada 2 Februari lalu. Vonis ini lebih berat empat bulan daripada tuntutan oditur militer yang dipimpin Letnan Kolonel Edy Imran.

Tiga prajurit yang dijatuhi hukuman adalah Prajurit Kepala Haris Nasir

...

Berita Lainnya